Sementara, Demokrat Baru Keluarkan 2 Surat Rekomendasi dan 1 Surat Tugas
Demokrat. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi Lampung membenarkan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran dan Waykanan, serta satu surat tugas untuk Pilkada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Demokrat Usung Dendi dan Marzuki di Pilkada Pesawaran
Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat provinsi Lampung Toni Mahasan menerangkan, hingga saat ini DPP partai Demokrat baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomemdasi untuk dua wilayah di provinsi Lampung.
Yakni Kabupaten Waykanan Raden Adipati Surya dan Edwar Anthony. kemudian untuk Pilkada Pesawaran yakni Dendi Ramadhona dan Kol (Purn) Marzuki. Serta satu surat tugas untuk Pemilihan Wali kota Bandar Lampung kepada M. Yusuf Kohar.
"Iya, sampai hari ini baru dua surat rekomendasi yakni Waykanan dan Pesawaran serta satu surat tugas untuk kota Bandar Lampung. Untuk wilayah lainnya belum tahu, karena kewenangan Rekomendasi ada di DPP," ungkapnya Selasa (23/06/2020).
Terkait surat tugas yang diberikan untuk Bakal Calon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar. Toni menjelaskan, untuk surat tugas yang di berikan kepada Yusuf Kohar, tinggal menunggu laporan beliau ke DPP. Karena dalam surat tugas tersebut bersisi lima point yang harus dijalani beliau (Yusuf Kohar), dimana salah satunya adalah untuk mencari wakil atau mitra koalisi.
"Jadi terkait surat tugas itu, Kak Yusuf Kohar diminta untuk menjalani 5 poin yang ada di dalam surat tersebut. Jadi yah biarkan, nanti Kak Yusuf melaporkan bagaimana hasil dari lima point tersebut langsung ke DPP Partai Demokrat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








