Bekas Galian Tambang Batu di Campang Raya Sudah Dua Kali Perpanjangan IUP
Bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bekas galian tambang batu yang terletak di Jalan Sumber Organik, Gang Nusa Indah, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang memakan korban jiwa ternyata sudah dua kali memperpanjang ijin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga : Kolam Bekas Galian Tambang Batu di Campang Raya Memakan Korban
Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawakan mengatakan, IUP diajukan secara perseorangan atas nama Kardoyo.
"Kardoyo ini memegang IUP, artinya izinnya ada. Sudah 2 kali perpanjang, waktu jaman izin di Kota sudah izin ketika di Provinsi dia melakukan perpanjangan tapi batas waktunya saya kurang paham," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (24/6).
Baca juga : Begini Kronologis 3 Bocah Tenggelam di Campang Raya
Abraham sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi. Seharusnya kalau memang ada bekas galian akibat dari pertambangan, perusahaan harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga : Ini Identitas 3 Anak yang Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang
Abraham melanjutkan, ada tiga hal penting yang harus dilakukan perusahaan pertambangan, diantaranya harus ada SOP yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, adanya perizinan termasuk didalamnya menyangkut dengan izin, laporan dan pajak dan kaidah penambangan harus sesuai dengan aturan.
"Jadi penambangan harus sesuai aturan, salah satunya adanya rambu-rambu peringatan ketika memang ada bekas pekerjaan yang bisa menimbulkan bahaya," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








