Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Perketat Izin Alih Fungsi Lahan

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura setempat terus melakukan pengetatan terhadap izin untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan perindustrian.
Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
"Kami memang tidak mau kompromi dan memperketat pengeluaran izin untuk pengusaha, termasuk pengembang yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian, apalagi itu lahan produktif atau aliran irigasi," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Ir. Kusnardi, M.AGR. EC,saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).
Program Podcast dalam tema Menakar Ketahanan Pangan di Massa New Normal ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Hasriadi Mat Akin dan Danbrigif 4 Marinir, Kolonel Mar Nawawi.
Kusnardi mengakui pengetatan perizinan alih fungsi lahan tersebut juga untuk menghindari penyusutan lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir ini terus terjadi.
Menurutnya, akan memberikan izin pengalihan lahan jika lahan yang dibidik itu adalah lahan legal dan bukan lahan produktif, namun itu pun diseleksi ketat.
“Sehingga mulai dari perizinan dan perencanaan tata ruang harus diseleksi lebih ketat. Hal ini pun sudah kami sampaikan ke Dinas masing-masing Kabupaten dan Kota,”tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025