• Kamis, 28 Maret 2024

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Perketat Izin Alih Fungsi Lahan

Rabu, 24 Juni 2020 - 13.08 WIB
101

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura setempat terus melakukan pengetatan terhadap izin untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan perindustrian.

Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Lahan Produktif

Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2

"Kami memang tidak mau kompromi dan memperketat pengeluaran izin untuk pengusaha, termasuk pengembang yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian, apalagi itu lahan produktif atau aliran irigasi," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung  Ir. Kusnardi, M.AGR. EC,saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).

Program Podcast dalam tema Menakar Ketahanan Pangan di Massa New Normal ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Hasriadi Mat Akin dan Danbrigif 4 Marinir, Kolonel Mar Nawawi.

Kusnardi mengakui pengetatan perizinan alih fungsi lahan tersebut juga untuk menghindari penyusutan lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir ini terus terjadi. 

Menurutnya,  akan memberikan izin pengalihan lahan jika lahan yang dibidik itu adalah lahan legal dan bukan lahan produktif, namun itu pun diseleksi ketat.

“Sehingga mulai dari perizinan dan perencanaan tata ruang harus diseleksi lebih ketat. Hal ini pun sudah kami sampaikan ke Dinas masing-masing Kabupaten dan Kota,”tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->