Disnaker Catat 3.399 Pekerja di Lampung Dirumahkan Akibat Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja baik dari sektor formal maupun informal terpaksa dirumahkan dan sebanyak 163 pekerja terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi global Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa new normal atau penerapan tatanan hidup baru.
"Kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan, namun yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Lukman, dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat terealisasi kembali.
"Jika ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau masing-masing Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








