Disnaker Catat 3.399 Pekerja di Lampung Dirumahkan Akibat Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja baik dari sektor formal maupun informal terpaksa dirumahkan dan sebanyak 163 pekerja terpaksa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi global Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa new normal atau penerapan tatanan hidup baru.
"Kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan, namun yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Lukman, dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat terealisasi kembali.
"Jika ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau masing-masing Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Bukan Kebakaran, Damkar Bandar Lampung Sibuk Evakuasi Ular hingga Anak Hilang saat Lebaran
Jumat, 27 Maret 2026 -
Viral Aksi Blokir Rel di Garuntang Usai Kecelakaan, KAI Tegaskan Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
Jumat, 27 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya
Jumat, 27 Maret 2026








