Iuran JKN-KIS Menunggak Bisa Dapat Keringanan
Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza, saat video conference dengan awak media, Rabu (24/6). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan luncurkan program relaksasi tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengungkapkan, program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran, dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Video : TINGGALKAN KURSI PNS DAN JURNALIS, ISBEDY STIAWAN : SAYA INGIN MERDEKA!
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga meningkatkan keaktifan peserta," ujar Fakhriza, Rabu (24/6).
Lebih lanjut Fakhriza mengatakan, program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Sementara, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen badan usaha dapat melalui aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan.
"Kami menghimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya non aktif karena menunggak cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS-nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS" pesannya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








