LPA Bandar Lampung Desak Pemerintah Bekukan Izin Pengelola Tambang yang Tewaskan 3 Bocah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait 3 bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, pada Selasa (23/6), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung meminta pemerintah untuk ikut bertanggung-jawab dalam menertibkan dan membekukan izin mengelola tambang batu tersebut.
Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kelalaian tersebut terjadi karena akses masuk tambang tidak dioperasikan dengan baik.
"Kita LPA mendesak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Apriliandi, Rabu (24/6).
Ahmad melanjutkan, harusnya di lokasi itu diberi plang peringatan agar tidak memasuki lokasi atau diberi pagar pengaman ataupun ada pihak keamanan yang bertanggung-jawab.
"Sudah selayaknya keselamatan anak-anak kita utamakan, karena anak merupakan tunas bangsa yang harus dilindungi dari waktu ke waktu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Bukan Kebakaran, Damkar Bandar Lampung Sibuk Evakuasi Ular hingga Anak Hilang saat Lebaran
Jumat, 27 Maret 2026 -
Viral Aksi Blokir Rel di Garuntang Usai Kecelakaan, KAI Tegaskan Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
Jumat, 27 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya
Jumat, 27 Maret 2026








