DPRD Lampung : Siapkan Lahan Pengganti untuk Pembuatan Sawah Baru
Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait terus menyusutnya lahan pertanian produktif di Provinsi Lampung, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyiapkan lahan pengganti yang digunakan untuk pembuatan sawah baru.
"Kalau misalnya ada penyusutan lahan yang awalnya lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau bangunan maka Dinas terkait harus menyiapkan lahan pengganti," kata Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa, Kamis (25/6).
Menurut Made, Provinsi Lampung mempunyai banyak lahan rawa yang bisa dijadikan sawah baru. Sehingga predikat Lampung sebagai lumbung pangan nasional tetap bisa dipertahankan dan terwujudnya program Rakyat Lampung Berjaya.
"Kalau tidak begitu maka lahan pertanian terus menyusut. Masyarakat Lampung mau makan apa," ujarnya.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B.
Dengan adanya Perda LP2B ini, ia berharap bisa menekan laju alih fungsi lahan dengan mekanisme mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








