DPRD Lampung : Siapkan Lahan Pengganti untuk Pembuatan Sawah Baru
Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait terus menyusutnya lahan pertanian produktif di Provinsi Lampung, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyiapkan lahan pengganti yang digunakan untuk pembuatan sawah baru.
"Kalau misalnya ada penyusutan lahan yang awalnya lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau bangunan maka Dinas terkait harus menyiapkan lahan pengganti," kata Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa, Kamis (25/6).
Menurut Made, Provinsi Lampung mempunyai banyak lahan rawa yang bisa dijadikan sawah baru. Sehingga predikat Lampung sebagai lumbung pangan nasional tetap bisa dipertahankan dan terwujudnya program Rakyat Lampung Berjaya.
"Kalau tidak begitu maka lahan pertanian terus menyusut. Masyarakat Lampung mau makan apa," ujarnya.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B.
Dengan adanya Perda LP2B ini, ia berharap bisa menekan laju alih fungsi lahan dengan mekanisme mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








