Warga Tanggamus Penyalahguna Ganja Ditangkap Polisi
Tersangka Soni Bintara (26) saat menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist.
Tanggamus - Soni Bintara (26), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (25/6/2020) sore.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
"Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya," ujarnya.
Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








