Warga Tanggamus Penyalahguna Ganja Ditangkap Polisi

Tersangka Soni Bintara (26) saat menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist.
Tanggamus - Soni Bintara (26), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (25/6/2020) sore.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
"Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya," ujarnya.
Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025