Kapolri Cabut Maklumat Larangan Warga Berkumpul, Ini Tanggapan IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolri telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pencabutan itu dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020. Ter tanggal 25 Juni 2020 yang ditanda-tangani langsung As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menanggapai hal itu, ikatan dokter indonesia (IDI) menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau kami dari IDI ya monggo aja. Tapi tetap kami minta berlakukan protokol kesehatan, terutama jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," kata ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed, Minggu (28/6).
Ia juga menghimbau, masyarakat jangan terlalu senang dulu terhadap penerapan new normal saat ini.
"Karena ada masyarakat yang menganggap sudah tidak ada lagi bahaya corona," terangnya.
Sementara, Juru bicara gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, alhamdulillah mulai banyak yang sembuh. Mudah-mudaan dengan dicabutnya maklumat tersebut tidak bertambah pasien positif lagi.
"Karena sekarang telah memasuki era new normal. Tetapi semua kegiatan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








