Maklumat Kapolri Dicabut, Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tetap Dilarang Berkerumun
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Minggu (28/6). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana berharap, untuk masyarakat Lampung tidak serta-merta menganggap dengan dicabutnya maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020 lalu sebagai tanda berakhirnya pandemi Covid-19.
Reihana menegaskan, pencabutan maklumat Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia Kapolri, jenderal Idham Azis dengan nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020, pada poin terakhir tetap mengingatkan, daerah yang kategori merah dan oranye penyebaran Covid-19 tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : 7 Pasien Covid-19 Asal Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh
"Saya harap masyarakat membaca secara tuntas isi dari poin pencabutan maklumat tersebut. karena ada di bawahnya untuk zona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk orang berkerumun," katanya saat memberikan keterangan, Minggu (28/6).
Iapun berharap, masyarakat di Provinsi Lampung untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi adanya gelombang kedua Covid-19.
Baca juga : Lampung Sudah Periksa 2.408 Swab, 163 Dinyatakan Positif Covid-19
Saat ini di Lampung terdapat satu zona oranye yakni kota Bandar Lampung. Sedangkan zona kuning Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat, Metro, Way Kanan, dan Pesisir Barat.
Sementara zona hijau saat ini terdapat lima daerah, antara lain Tulangbawang Barat, Mesuji, Tulangbawang, Lampung Timur, dan Pringsewu. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








