• Jumat, 29 Maret 2024

Ini Persyaratan Untuk PPDB SMP di Lampung Utara

Senin, 29 Juni 2020 - 12.58 WIB
146

Jajaran Disdikbud bersama anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara saat meninjau sekolah-sekolah yang menyelenggrakan PPDB

Lampung Utara - Ada beberapa Kriteria persyaratan calon peserta didik baru untuk tingkat Selolah Menengah Pertama (SMP) di tahun ajaran  2020 / 2021 yang harus dipersiapkan oleh wali murid atau calon siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Mikail Saragih melalui, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdikbud Lampung Utara, Merlyn Sofia menjelaskan, persyaratan yang harus dipersiapkan para calon peserta diantaranya, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki Ijasah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

"Ketentuan ini sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan tiap rombongan belajar, sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP," jelas Merlyn Sofia, Senin (29/6/2020).

Lanjutnya, syarat yang harus dipersiapkan, seperti Akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali calon peserta didik, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali calon peserta didik yang dikeluarkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan atau Ijasah atau surat keterangan kelulusan pendidikan terakhir calon peserta didik.

Sementara untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf a di Perbup Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2020," jelasnya.

Ditambahkan, Yeni Sulistina selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud setempat, pelaksanaan PPDB jalur zonasi dimulai tanggal 29 Juni - 4 Juli 2020. Ada 2 mekanisme, yaitu sistem online dan sistem tatap muka.

"Sistem online bagi lembaga yang mempunyai sarana dan prasarana pendukung dan  terjangkau sinyal. Sementara untuk daerah belum terjangkau sinyal dilaksanakan dengan tatap muka," ujar Yeni Sulistina.

Pihak Disdikbud Lampung Utara telah melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah dan tiap sekolah diberi keleluasaan untuk mengatur pembatasan jumlah pendaftar agar tidak terjadi kerumunan orang.

"Insya Allah semua sekolah yang melaksanakan PPDB telah diperintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberikan pengumuman tentang disiplin protokol kesehatan yang harus diikuti bagi semua pendaftar di sekolah karena sekarang masih dalam kondisi pandemi," tukasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->