Ini Persyaratan Untuk PPDB SMP di Lampung Utara
Lampung Utara - Ada beberapa Kriteria persyaratan calon peserta didik baru untuk tingkat Selolah Menengah Pertama (SMP) di tahun ajaran 2020 / 2021 yang harus dipersiapkan oleh wali murid atau calon siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Mikail Saragih melalui, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Disdikbud Lampung Utara, Merlyn Sofia menjelaskan, persyaratan yang harus dipersiapkan para calon peserta diantaranya, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki Ijasah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
"Ketentuan ini sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan tiap rombongan belajar, sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP," jelas Merlyn Sofia, Senin (29/6/2020).
Lanjutnya, syarat yang harus dipersiapkan, seperti Akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali calon peserta didik, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali calon peserta didik yang dikeluarkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan atau Ijasah atau surat keterangan kelulusan pendidikan terakhir calon peserta didik.
Sementara untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf a di Perbup Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2020," jelasnya.
Ditambahkan, Yeni Sulistina selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud setempat, pelaksanaan PPDB jalur zonasi dimulai tanggal 29 Juni - 4 Juli 2020. Ada 2 mekanisme, yaitu sistem online dan sistem tatap muka.
"Sistem online bagi lembaga yang mempunyai sarana dan prasarana pendukung dan terjangkau sinyal. Sementara untuk daerah belum terjangkau sinyal dilaksanakan dengan tatap muka," ujar Yeni Sulistina.
Pihak Disdikbud Lampung Utara telah melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah dan tiap sekolah diberi keleluasaan untuk mengatur pembatasan jumlah pendaftar agar tidak terjadi kerumunan orang.
"Insya Allah semua sekolah yang melaksanakan PPDB telah diperintahkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberikan pengumuman tentang disiplin protokol kesehatan yang harus diikuti bagi semua pendaftar di sekolah karena sekarang masih dalam kondisi pandemi," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024 -
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara
Rabu, 13 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
Rabu, 13 Maret 2024
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara