• Rabu, 24 April 2024

Ini yang Dilakukan Disdukcapil Lampung Dalam Menghapus Pungli

Senin, 29 Juni 2020 - 15.30 WIB
177

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast dengan dipandu langsung oleh Direktur Utama Kupas Tuntas, Donald Harris Sihotang, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka menghapus adanya pungutan liar (Pungli) di lapangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung berlakukan pemangkas di beberapa birokrasi.

"Salah satunya dengan menerapkan tanda-tangan elektronik untuk para Kadisnya. Sehingga pelayanan semakin cepat," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6).

Kemudian dalam wabah Covid-19 ini lanjutnya, ditekankan semua pelayanan dilakukan melalui online. 

"Administrasi secara online seperti lewat Medsos, salah satunya aplikasi Instagram. Tetapi kebanyakan masyarakat memakai WhatsApp. Sehingga masyarakat juga bisa mengeprint sendiri. Jika tidak bisa lewat online, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil," bebernya.

"Nah ini salah satu langkah kita untuk memangkas Pungli," timpalnya.

Menurutnya, penerapan itu dilakukan dari bulan April 2020. Pihaknya juga memantau langsung bagaimana pelayanan dari 15 Kabupaten/Kota tersebut.

"Namun belum semuanya menerapkan secara online, dikarenakan kondisi masyarakat ini ada yang belum mempunyai aplikasi WhatsApp karena di pedesaan," ungkapnya.

Namun tetap, jika masyarakat ingin datang langsung. Maka protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

"Petugas juga memakai APD lengkap. Sementara pengunjung jika tidak memakai masker boleh masuk," tegasnya. (*)