Ini yang Dilakukan Disdukcapil Lampung Dalam Menghapus Pungli
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka menghapus adanya pungutan liar (Pungli) di lapangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung berlakukan pemangkas di beberapa birokrasi.
"Salah satunya dengan menerapkan tanda-tangan elektronik untuk para Kadisnya. Sehingga pelayanan semakin cepat," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6).
Kemudian dalam wabah Covid-19 ini lanjutnya, ditekankan semua pelayanan dilakukan melalui online.
"Administrasi secara online seperti lewat Medsos, salah satunya aplikasi Instagram. Tetapi kebanyakan masyarakat memakai WhatsApp. Sehingga masyarakat juga bisa mengeprint sendiri. Jika tidak bisa lewat online, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil," bebernya.
"Nah ini salah satu langkah kita untuk memangkas Pungli," timpalnya.
Menurutnya, penerapan itu dilakukan dari bulan April 2020. Pihaknya juga memantau langsung bagaimana pelayanan dari 15 Kabupaten/Kota tersebut.
"Namun belum semuanya menerapkan secara online, dikarenakan kondisi masyarakat ini ada yang belum mempunyai aplikasi WhatsApp karena di pedesaan," ungkapnya.
Namun tetap, jika masyarakat ingin datang langsung. Maka protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
"Petugas juga memakai APD lengkap. Sementara pengunjung jika tidak memakai masker boleh masuk," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024