Terkait Pembakaran Bendera Partai, DPD PDI P Laporkan ke Polda Lampung
Wakil Ketua DPD PDI P Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai salah satu langkah antisipasi pergerakan massa dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), akibat dari insiden pembakaran bendera PDI P di Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI P Lampung melaporkan dan menyampaikan petisi terkait insiden tersebut kepada Polda Lampung.
Wakil Ketua DPD PDI P Lampung, Yanuar Irawan menerangkan, partai PDI P merupakan partai yang bergerak satu komando. Maka sesuai perintah Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarno Putri untuk menempuh jalur hukum, oleh karena itu seluruh kader PDI P melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sesuai tingkatannya.
"Seperti kami (DPD PDI P Lampung) melaporakan dan menyerahkan surat pernyataan ke Polda Lampung. Dalam surat pernyataan tersebut terdapat 5 poin. Sementara untuk tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaporkan di setiap Polres setempat," ungkapnya, Senin (29/6).
Yanuar menerangkan, pada intinya pihaknya menyampaikan pernyataan kepada Polda Lampung bahwa yang pertama, PDI P merupakan Partai yang sah di mata hukum di republik ini, kemudian ber asas Pancasila sebagaimana yang termaksud dalam Undang-undang 1945.
"Ketiga, Kita mendorong pihak berwenang untuk segera memproses pelaku pembakaran bendera. Karena kita tidak susah menangkapnya, Karena foto dan video itu tersebar di media sosial. Itu yang kita dorong polisi unruk bertindak cepat. Karena kader PDI P ini sampai di tingkat dusun, khawatir akan menimbulkan konflik horizontal. Maka harus segera diproses secara hukum agar mengantisipasi adanya pergerakan masa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








