• Sabtu, 20 April 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria di Pringsewu Diamankan Polisi

Selasa, 30 Juni 2020 - 14.08 WIB
566

Pelaku Pencabulan anak dibawah umur saat diamankan team Tekab Polsek Pringsewu kota . Foto: Ist.

Pringsewu - Team tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan IP als Langit Merah Saputra (26) pekerjaan tani warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu  karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban Mawar (samaran) warga Kecamatan Pringsewu.

Pelaku berhasil diamankan oleh team Tekab Polsek Pringsewu kota dengan dibantu oleh warga saat sedang berada di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu pada (27/6/2020) 21.00 WIB.

Video :  TAGIHAN LISTRIK MELONJAK

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan awalnya sekitar akhir bulan Mei 2020 korban mulai mengenal pelaku lewat media sosial facebook dan dalam perkenalan pelaku IP ini mengaku berprofesi sebagai anggota Polisi (intel Polisi).

Selanjutnya, korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi baik melalui medsos maupun WA dan berlanjut dengan pertemuan serta menjalin hubungan percintaan (berpacaran).

“Hingga kemudian pelaku ini sejak awal bulan April mulai sering datang kerumah korban dan menginap, lalu pada saat tengah malam sekira jam 24.00 WIB. Dia saat Pelaku sedang menginap dirumah korban tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban diruang tamu dan didalam kamar tidur korban,"ungkap basuki ismanto.

Dikatakannya, perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang-ulang kali dan dilakukan pada saat sedang menginap dirumah korban dan pelaku berani melakukan aksinya disetiap tengah malam disaat orang tua korban sedang tertidur serta ditempat lain disaat pelaku mengajak korban main dan terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada (20/6/2020).

Sedangkan sebab korban sampai mau digauli oleh pelaku karena termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku berprofesi sebagai petugas intel Kepolisian serta janji pelaku yang akan bertanggung jawab menikahi korban.

"Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor :