Dinkes Pesibar Sudah Ajukan ke Pusat Terkait Insentif Tenaga Kesehatan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Pesisir Barat (Pesibar) berupaya menjaga Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja merawat pasien COVID-19. Salah satunya pemberian insentif bagi Nakes melalui refocusing DAK Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Saat ini, mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.
Untuk mekanisme pemberian insentif kepada Nakes, pertama-tama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan). Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan Pesibar yang diwakili oleh Agung, Yankes JKN dan Bartra mengatakan, untuk Pesibar Jumlah Nakes keseluruhan ada sebanyak 432 orang.
"Jumlah Nakes di Pesibar ada 432 dan terkait insentif sudah kita ajukan pada tanggal 22 Juni 2020 lalu," kata agung, Selasa (30/6).
"Untuk jumlah anggaran, saya tidak berani untuk menyebutkanya," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025 -
WSL Krui Pro QS 6000 Kembali Digelar, 257 Peselancar Mancanegara Sudah Daftar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Mantan Kepala Desa Tanjung Kemala Pesisir Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Senin, 19 Mei 2025