SBSI Lampung Minta Pegawai Terdampak Covid-19 Dipekerjakan Kembali
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, meminta kepada para perusahaan untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Dengan adanya new normal ya sudah semestinya buruh dipekerjakan kembali, kalau tidak maka akan menyengsarakan buruh karena mereka butuh mencukupi kehidupan sehari-harinya," kata Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Video : KESEMBUHAN PASIEN SUDAH 73 PERSEN
Lanjut Deni, dengan keadaan ekonomi yang mengalami penurunan secara signifikan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat mempekerjakan kembali pekerja secara bertahap. Dengan begitu perusahaan bisa berproduksi sebagaimana mestinya begitupun dengan para buruh yang bisa kembali bekerja.
"Sama-sama saling menguntungkan jangan saling merugikan. Perusahaan tidak diberatkan buruh tidak dirugikan," timpalnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya belum menerima laporan terkait pekerja yang belum kembali dipekerjakan, dan juga terus melakukan pemantauan kendala apa yang dialami para buruh di lapangan.
"Kita akan terus pantau, apa masalahnya kalau misalnya para buruh ini tidak kembali dipekerjakan," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








