Dinsos Lampung Siapkan Pendampingan untuk Korban KDRT
Plt Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan pendampingan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengatakan, jika sejak bulan Januari hingga Juni 2020, Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sudah memberikan pendampingan kepada 18 orang.
"Pendampingan yang diberikan seperti pelayanan informasi dan perlindungan awal (shelter), pemulihan psikosoial, pemulihan kondisi traumatis, hingga pendampingan proses hukum," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7).
"Memberikan mediasi kepada para pasutri yang terlibat cekcok agar bisa berdamai kembali dan harmonis," tambahnya.
Ia pun berharap, keberadaan RPTC sebagai rumah pemulihan kondisi psikososial dan pemegang fungsi rehabilitasi psikososial bagi korban tindak kekerasan, dapat sungguh-sungguh hadir dan dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Rp40,52 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Utara
Kamis, 26 Maret 2026








