• Jumat, 26 April 2024

Cegah Peredaran Narkoba, BNNP Lampung Tes Urine Calon Mahasiswa Baru

Kamis, 02 Juli 2020 - 16.51 WIB
43

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (2/7), yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang. Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pencegahan peredaran narkoba semakin masif dilakukan di tengah masyarakat, bahkan di kalangan pendidikan termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Provinsi Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (2/7), mengatakan sejauh ini pihaknya baru menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Dimana memasuki penerimaan mahasiswa baru, BNNP Lampung akan terlibat dalam pelaksanaan test urine bagi para calon mahasiswa baru tahun ini, untuk memastikan bahwa para calon mahasiswa yang masuk itu bersih dari narkoba.

"Jangankan narkoba, seluruh pegawai UIN dan mahasiswa yang merokok saja dikeluarkan, makanya UIN itu kampusnya bersih, hijau, udara segar,” ujar Brigjen I Wayan.

Selain UIN Raden Intan Lampung, kata Brigjen I Wayan, pihaknya juga sedang menjalin komunikasi untuk kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya seperti Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Teknokrat.  

"Kami kemarin komunikasi dengan UBL, di sana ada lembaga yang menangani masalah narkoba, ada kelompok pemerhati masalah narkoba dan ormas anti narkoba, dan di Teknokrat. Yang dua itu mungkin dibicarakan lebih lanjut untuk deteksi dini test urine,” katanya.

Selain itu ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Seperti jika mengetahui di lingkungannya ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, maka bisa dilaporkan untuk rehabilitasi.

Sebab menurutnya hal itu sebagai membantu BNNP Lampung dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, dan barang narkoba yang dijual bandar pun nantinya tidak laku lagi. (*)