• Jumat, 19 April 2024

Good Job, BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 17.03 WIB
347

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi.

Lima tersangka berhasil diamankan, yaitu Edi Samsuar (38) dan Mulkani (keduanya kurir asal Aceh), Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandar Lampung (kurir penerima ekstasi), M. Nasir (31) dan David (31) (keduanya merupakan napi pengendali asal Pesawaran, Lampung Selatan).

Penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020 lalu.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep, 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE 3595 AM.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Hennry Budiman, mengatakan, pengungkapan jaringan Aceh ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan asa pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera.

Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji.

"Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan roda 4 tipe Toyota Innova hitam dengan plat nomor kendaraan B 8699 OM," kata I Wayan, saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (2/7).

Keesokan harinya, pada hari Sabtu (27/6), sekitar pukul 14.38 WIB, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edy terpantau ke dalam Rest Area.

"Kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam area istirahat, dan sekitar pukul 14.45 WIB pada saat kendaraan melakukan pengisian BBM di Rest Area KM 171 JTTS, maka tim melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami periksa, ternyata disembunyikan di ban serep mobil tersebut," jelasnya.

Usai diperiksa, lanjut jenderal Bintang Satu ini, pihaknya melakukan pengembangan. Dan ternyata Edy akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandar Lampung.

"Transaksi penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di SPBU di Jalan Soekarno - Hatta Kecamatan Rajabasa Lampung sekitar pukul 17.50 WIB," bebernya.

Tak lama kemudian, lanjut I Wayan, datang seorang yang menggunakan sepeda motor, menyambangi Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap.

"Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David, dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D," kata mantan Dirintelkam Polda Lampung Itu.

Tak ingin putus, kata I Wayan, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal.

"Namun di sana kurir yang selanjutnya tidak kita temukan," ujarnya.

Tak berselang lama, BNN juga menangkap dua orang pengendali yakni Nasir dan David.

"Barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau di tebar di Lampung," ungkapnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tandasnya. (*)