• Kamis, 25 April 2024

Kepala BNNP Lampung: Jaringan Napi Kebanyakan Pemain Lama

Kamis, 02 Juli 2020 - 14.26 WIB
198

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (2/7/2020) yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang. Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, terjadinya peredaran narkoba yang melibatkan narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) disebabkan karena sebelumnya sudah terbangun jaringan sebelum orang itu dipenjara.

Baca Juga: Narkoba di Masa Covid-19, Begini Kata Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya

“Antara bandar dengan jaringan lapas dia sudah membangun jaringan sebelum mereka ditangkap, otomatis jaringan ini berlanjut. Itu lah akhirnya dia bisa mengendalikan pengiriman produk berikutnya meski di dalam lapas,” ungkap Brigjen I Wayan saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (2/7/2020). 

Dia mengungkapkan, sebagian besar pengedar narkoba yang ditahan dalam lapas merupakan pemain lama. Sehingga mudah untuk mengkondisikan peredaran narkoba. Dan jarang yang merupakan pemain baru. 

Lebih lanjut jenderal bintang satu itu mengatakan, karena kebutuhan ekonomi, para pengedar tidak merasa jera memasarkan barang haram tersebut meski ganjarannya adalah hukuman mati. 

Selanjutnya kata dia, mengingat tingginya peredaran uang di bisnis narkoba, membuat BNN menerapkan starategi dalam penegakan hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang ditangkap. Dan di Lampung sendiri sudah ada dua orang bandar yang dijerat TPPU.

Baca Juga: Brigjen I Wayan Sukawinaya: Peredaran Narkoba di Provinsi Lampung Paling Banyak Dari Aceh

Menurutnya, sistem ini dinilai cukup ampuh dimana memiskinkan harta bandar narkoba tersebut, sehingga tidak dapat lagi memesan barang untuk dijual kembali. Sebab selama yang bersangkutan itu masih memiliki uang walaupun dia dihukum, tetapi dia masih bisa memesan barang narkoba yang akan dia edarkan. 

“Dari BNN pusat ada direktur TPPU yang bertugas penyelidikan. Jadi kalau kita mengungkap kasus, kita laporakan nomor rekening yang mereka (bandar) miliki untuk ditindaklanjuti dalam hal TPPU, tujuannya mengurangi uang mereka sehingga ke depan dia tidak punya uang untuk membeli barang,” terangnya.   

Baca Juga: Brigjen I Wayan Sukawinaya: Usia Remaja Rawan Terkontaminasi Narkoba

“Sekalipun jaringan sudah terbangun, tidak mungkin di atasnya percaya kalau dia sudah tidak punya uang, karena kan dia harus DP dulu memesannya. Ini peredaran uangnya besar, maka ini tidak berhenti. Selama dia masih punya uang dia akan memesan. Padahal hukumannya jelas hukuman mati,” kata dia. (*)

Editor :