• Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Gugatan PT BMM Way Kanan

Kamis, 02 Juli 2020 - 13.58 WIB
479

Sidang gugatan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Way Kanan. Terhadap Eeng Saputra dkk di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan. Foto: Ist.

Way Kanan - Sidang gugatan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Way Kanan terhadap Eeng Saputra dkk pada hari Kamis (2/7/2020) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan.

Dimana pihak tergugat Eeng telah menunjuk kuasa hukum pengacara Fery Soneri dan rekan sebagai kuasa tergugat. Sedangkan agenda persidangan pada hari ini pembacaan gugatan dari penggugat PT BMM, Kamis (2/7/2020)

Sedangkan agenda sidang berikutnya ditunda selama 1 Minggu, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juli 2020 mendatang. Dengan agenda pembacaan jawaban tergugat Eeng dkk.

Sementara itu, Fery Soneri, S.H dan Beni Idris, S.H. Membenarkan bahwa telah ditunjuk sebagai kuasa tergugat Eeng dkk dalam perkara No. 5/Pdt.G/2020/PN BBU di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

"Kami sekarang lagi fokus untuk mempersiapkan  jawaban tergugat. Dimana nantinya jawaban tersebut untuk menanggapi dan membantah seluruh dalil gugatan penggugat PT BMM, sehubungan dengan sengketa tanah seluas +- 125 hektare yang diklaim oleh PT BMM, tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamata Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," ungkap Fery Soneri.

"Dimana sengketa masyarakat Kampung Gunung Sangkaran dengan PT BMM. Diketahui memang telah berlangsung lama, terhadap tanah objek  seluas +-125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran, yang di klaim oleh PT BMM masuk dalam wilayah HGU No. 54 tahun 2010, atas nama PT BMM di Kampung Segara Midar dan Tanjung Raja Giham," lanjut nya. 

"Sedangkan untuk proses persidangan sudah berjalan dan sebagai pihak tergugat kami siap menghadapi gugatan PT BMM. Dengan bukti-bukti yang ada di pihak tergugat yang pada pokoknya tanah +- 125 hektare, yang diklaim oleh PT BMM tersebut bukan masuk dalam sertifikat HGU No. 54 tahun 2010 milik PT BMM," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->