• Jumat, 19 April 2024

Diduga Bandar Narkoba, Tujuh Napi Lapas Kelas II B Way Kanan Diamankan Polisi

Jumat, 03 Juli 2020 - 12.40 WIB
464

Polres Way Kanan saat lakukan konfersi pers terkait Tujuh Napi Lapas Kelas II B Way Kanan . Foto: Ist.

Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil ungkap kasus tersebut, didapat tujuh narapidana warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan.

"Ketujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way yang berhasil diringkus. Diantaranya berinisial BR alias Mangku tihang (49) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu, yang merupakan penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali, EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Way Kanan," ungkapnya.

Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataanb Kabupaten Pesawaran. Dan IMS (39) warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, serta SW (29) warga Desa Tempuran 12 B, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

"Sedangkan kronologi penangkapan ke tujuh pelaku. Dimana pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima informasi bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas kelas II B Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang telah menerima informasi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas II B. 

"Oleh petugas Satresnakoba selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, yang berkordinasi dengan KA LAPAS langsung melakukan razia di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan," terangnya.

Kapolres Binsar Manurung menambahkan selanjutnya penyelidikan melibatkan  pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan. Yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah, dimana dari hasil penggedahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, dibeberapa kamar diketemukan barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pada kamar No. 30 Blok A yang dihuni BR alias Mangku Tihang. Ditemukan barang bukti didalam lemari, berupa satu bungkus kantong plastik warna bening berisi satu buah kotak permen , yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Serta sobekan tissue warna putih.

Lanjutnya, satu buah kotak headset warna hitam berisi enam puluh satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam dan empat unit handphone. Sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.

"Sementara di kamar No.13 Blok B di dalam Lapas yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari. Berupa plastik satu bungkusan tissue warna putih berisi dua bungkus plastik bening ukuran sedang. Yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 gram," ungkanya.

"Sedangkan di kamar No.15 Blok B yang dihuni EJ ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan Berat bruto sekira 0,06 Gram." lanjut kapolres

Selanjutnya barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,33 gram. Berikut tuju napi yang diduga sebagai  tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," tutupnya. (*)

Editor :