Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Amankan Dua Pelaku Curat
Kedua pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, Sabtu (4/7/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan dua pelaku AT (30) warga Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu dan YU (30) warga Desa Mulya Agung, Negeri Agung, atas tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu, AKP Riffki Bashori menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua pelaku berada di Kampung Soponyono, Desa Bumi Mulya.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/7/2020).
Kronologisnya, pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk kamar korban dan mengambil 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg serta uang tunai Rp2,3 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026 -
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024








