Masyarakat Ingin Gelar Pesta, Gugus Tugas Ingatkan Protokol Kesehatan Adalah Harga Mati
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan di ruang Abung gedung Balai Keratun, Minggu (5/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan maupun khitanan, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, masyarakat juga diharuskan mempunyai surat izin keramaian dari pihak kepolisian. Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.
"Menggelar hajatan harus dengan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan adalah harga mati," kata Reihana saat memberikan keterangan di ruang Abung gedung Balai Keratun, Minggu (5/7/2020).
Lanjut Reihana, protokol yang harus diterapkan oleh penyelenggara hajatan ialah mewajibkan masyarakat yang datang menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter, serta menyediakan tempat cuci tangan maupun handsanitizer.
"Kalau ruangan bisa mencukupi jarak 1 meter dan kapasitas bisa lebih dari 30 orang ya silahkan," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsu Lampung, Zulfikar mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Lampung.
Isi Pergub tersebut akan mencakup berbagai hal. Diantaranya terkait aturan-aturan yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan new normal. Misalnya pembelajaran di sekolah atau saat mengadakan kegiatan yang mengundang orang banyak seperti pesta.
"Harapannya Pergub tersebut nanti bisa dipakai gugus tugas sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tertentu, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa New Normal," ujar Zulfikar.
Sampai saat ini, tambah Zulfikar mengenai isi Pergub masih dalam harmonisasi atau upaya mencari keselarasan dengan semua organisasi perangkat daerah (ODP).
"Jadi isi Rapergub ini kami yang harmonisasi, semua OPD teknis terkait sama-sama memberikan masukan atas Rapergub tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








