• Sabtu, 20 April 2024

Sebarkan Video Asusila, Warga Lamsel Diringkus Cyber Crime Polda Lampung

Minggu, 05 Juli 2020 - 14.14 WIB
368

Foto: Ist (WowK).

Bandar Lampung - AS (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan, ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Ia ditangkap pada (3/7), lantaran menyebarkan video asusila korbannya berinisial A, asal Lampung Tengah, yang berprofesi sebagai TKW di Taiwan

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombespol Ade Safri Simanjuntak, melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan hal tersebut.

"Perkara ini sudah kita lidik sejak 2 minggu, kita melacak keberadaan pelaku ada di Lampung Selatan, yang bersangkutan langsung kita amankan. Setelah diperiksa ia mengakui perbuatannya," kata Kompol Rahmad, Minggu (5/7/2020).

Kata Rahmad, pelaku mengancam korban dengan sejumlah uang, agar tidak menyebarkan video asusila ke dunia maya. "Modusnya pura-pura pacaran, kemudian video call, kemudian direkam," jelasnya.

Dalam menyebarkan video tersebut, lanjut Rahmad, pelaku membuat setidaknya 10 akun facebook dengan menggunakan foto  dan identitas korban, lalu disebarkan ke salah satu grup di facebook. "Diduga masih ada korban lain, ini yang sedang kita kembangkan," tegas Alumnus Akpol 2003 itu.

Pelaku, kata Rahmad, berdalih sakit hati lantaran hubungan asmaranya diputus sepihak oleh korban. "Sakit hati, janjinya bener-bener mau serius nikah. Mereka sudah berpacaran sejak 2017, tapi belum pernah bertemu. Jalinan kasih keduanya hanya dilakukan via daring melalui ponsel, video call, dan aplikasi chat,"terang Rahmad.

Dari beberapa aktivitas video call (erotis) antara pelaku dan korban selama berpacaran direkam diam-diam oleh pelaku. Kemudian, karena video-video tersebut diupload pelaku menggunakan akun palsu mengatasnamakan mantannya, ke beberapa grup di facebook. "Ada sekitar 5 video,"katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) tentang manipulasi elektronik (hack dan akun palsu), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Serta Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) terkait menyebarkan konten asusila, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (*) 

Editor :