LPA Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA, yang diduga mencabuli N (14 tahun), korban asusila yang meminta pendampingan.
Baca juga : Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum tersebut melindungi korban.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lamtim, untuk menghukum pelaku dengan UU perlindungan anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," tegas Wahyu, Senin (6/7/2020).
LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut. Karena sudah mencoreng nama baik TP2TPA dan Lampung Timur.
"Untuk korban, kita berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog. Sehingga nantinya anak tersebut bisa pulih dari trauma," ungkapnya.
Ketua LPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa juga menyampaikan hal serupa. "Oknum pegawai P2TP2A tersebut akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking)," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








