LPA Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung mengecam oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DA, yang diduga mencabuli N (14 tahun), korban asusila yang meminta pendampingan.
Baca juga : Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Seharusnya oknum tersebut melindungi korban.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lamtim, untuk menghukum pelaku dengan UU perlindungan anak. LPA Lamtim dan LPA Lampung akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan," tegas Wahyu, Senin (6/7/2020).
LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum tersebut. Karena sudah mencoreng nama baik TP2TPA dan Lampung Timur.
"Untuk korban, kita berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog. Sehingga nantinya anak tersebut bisa pulih dari trauma," ungkapnya.
Ketua LPA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa juga menyampaikan hal serupa. "Oknum pegawai P2TP2A tersebut akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking)," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








