15 Tahanan PN Kotaagung Jalani Rapid Test Kedua, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 15 tahanan Pengadilan Negeri Kotaagung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, menjalani rapid test tahap kedua, Selasa (7/7/2020).
Rapid test dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam surat Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020.
Ke 15 orang tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tanggamus tersebut dicek ulang kesehatannya secara detail oleh petugas medis Rutan dengan menggunakan APD lengkap.
Sebelum dirapid test, para tahanan tersebut dilakukan pengecekan suhu tubuh, tekanan darah dan skrining oleh petugas kesehatan, mengenai riwayat penyakit dan tanggal masuk Rutan. Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat.
Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, pelaksanaan rapid test ini adalah upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan. "Dengan kondisi Rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru," kata dia.
Dan hasilnya, semuanya dinyatakan non reaktif. "Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan kita test ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif," ujar Sobirin.
Setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain. "Selanjutnya kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada dalam Rutan Polres maupun Polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024