• Sabtu, 20 April 2024

Beraksi di Lambar, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Cikupa Tangerang

Selasa, 07 Juli 2020 - 13.39 WIB
594

Asnani , DPO Curanmor asal Tanggamus yang beraksi di Lampung Barat saat diamankan pihak Polsek Cikupa Tangerang. Foto: Ist.

Lampung Barat - Asnani bin Armin (31) Warga Dusun Suka Bandung Pekon Sukanegara, Kabupaten Tanggamus, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pekon Trimekarjaya, Kabupaten Lampung Barat Barat yang terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu akhirnya ditangkap.

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH mengatakan kronologis diamankanya satu dari tiga tersangka Curanmor tersebut yakni berawal pada Minggu (5/7/20) anggota unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa tersangka atas nama Asnani sedang berada di kediaman kakak perempuannya yaitu di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kota Tanggerang.

"Atas info tersebut, anggota Reskrim Polsek Sekincau dipimpin oleh panit I reskrim Ipda Kadafi dan Panit II reskrim M. Sembiring, langsung berangkat menuju Tanggerang dan berkoordinasi dengan anggota unit Reskrim Polsek Cikupa, dan pada Senin (6/7/2020) sekitar jam 02.00 WIB anggota unit reskrim Polsek Sekincau di back up unit Reskrim polsek Cikupa berhasil mengamankan DPO," ungkapnya.

Dijelaskan Sukimanto, penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar LP/ B -231  / VI / 2020 /Polda Lampung/ Res Lambar/SPK Sek Sekincau tanggal 25 Juni 2020 dengan pelaor atas nama Turyanto (25) warfa Pekon Trimekar Jaya Kecamatan BNS. 

"Kronologisnya pada tanggal 24 juni 2020 pelapor pergi kemasjid yang berada di Pekon Trimekar Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh selanjutnya pelapor memarkirkan kendaraan pelapor yaitu sepeda motor honda beat di parkiran depan masjid tersebut. Kemudian sekira jam 18.30 WIB setelah pelapor selesai melaksanakan shalat magrib pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkan oleh pelapor didepan masjid sudah tidak ada/hilang.

"Jadi akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp7.000.000,- kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Sekincau," papar nya.

"Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : M1JFZ133KK303467 No sin: JFZ1E3303562. Dalam ungkap pertama anggota kami berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Deni Ardian Syah (20) warga Dusun Way Goreng Desa Sukanegara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,dan saat ini ada satu DPO atas nama AY," pungkas Sukimanto. (*)


Editor :