Damar Lampung Kecam Perbuatan Cabul Oknum P2TP2A Lampung Timur

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengecam keras kasus kekerasan seksual dan juga diduga memperdagangkan anak perempuan yang dilakukan oleh petugas UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA (14).
Baca Juga: Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim
Padahal P2TP2A merupakan pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang seharusnya menciptakan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, serta memberikan motivasi terhadap korban.
"Sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, menuju keadilan untuk perempuan dan laki-laki, Lembaga Advokasi Perempuan Damar sangat mengutuk keras tindakan ini," kata Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani saat dimintai keterangan, Selasa (7/7/2020).
Lanjut Sely, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Damar ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
Bahkan perekrutan beberapa Pengurus Pusat P2TP2A Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban, serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki.
"Untuk memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidak berulangan maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta Dinas P2TP2A Provinsi Lampung segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A," timpalnya.
Selain itu, Damar juga mendesak Bupati Lampung Timur harus menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak. Serta melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.
"Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Polda Lampung juga harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan hukuman yang maksimal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
420 SKP Telah Diterbitkan Dinas PTSP Sepanjang 2023, Begini Cara Membuatnya
Rabu, 07 Juni 2023 -
Polda Lampung Gagalkan TPPO, Disnaker: Jangan Mudah Percaya Iming-iming Kerja ke Luar Negeri
Rabu, 07 Juni 2023 -
PT Trans Lampung Utama Teken MoU Kerjasama dengan Kejari Lampung Selatan
Rabu, 07 Juni 2023 -
Warga Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang, Parlin Sihombing: Kami Sudah Ajukan Izin Sejak 2014
Rabu, 07 Juni 2023