• Sabtu, 20 April 2024

Kasus Dugaan Asusila, LBH Bandar Lampung Minta Polda Tahan Oknum P2TP2A Lamtim

Selasa, 07 Juli 2020 - 18.12 WIB
168

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri, saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta kepada pihak Polda Lampung untuk menahan pelaku dugaan asusila terhadap korban N (14) yang diduga dilakukan oleh oknum UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berinisial DA.

Hal itu disampaikan Kodri, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, usai mendampingi korban N menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (7/7/2020).

"Kami mendorong Polda Lampung untuk cepat melakukan penetapan tersangka, sehingga segera menahan terlapor. Barang bukti dan keterangan sudah cukup, kami minta penangkapan lebih cepat agar terlapor tidak menghilang atau menghilangkan barang bukti, jadi kami minta cepat," harapnya.

Dikatakan Kodri, korban N dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. "Selain memeriksa korban dan orang tua korban, penyidik juga memeriksa 4 orng dari P2TP2A," ujarnya.

Kodri membeberkan bahwa terlapor DA bukan saja mencabuli korban, melainkan menjual korban juga kepada orang lain. "Untuk itu kami minta dikembangkan agar mendatangkan ahli agar bisa dijerat human trafiking karena dari anak korban mengaku diperdagangkan DA kepada seseorang berinisial B sekali, dan dicabuli DA sebanyak lebih 20 kali," ucapnya.

Atas kejadian ini, Kodri berharap kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi terhadap perlindungan anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, korban NF beserta saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan. "Sebelum diperiksa Polda Lampung melakukan pemeriksaan fisik kesehatan dari korban yang melibatkan bidokes, kemudian tim trauma hilling ikut mendampingi untuk menganalisis kejiwaan korban," kata Pandra.

"Kondisi korban harus sehat baik fisik maupun jiwa karena akan dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan secara detail terhadap saksi korban atas perbuatan dugaan terlapor," imbuhnya.

Karena ancaman hukuman di atas 10 tahun, maka penyidik melakukan penyelidikan secara rinci sehingga bisa cepat, tepat dan akurat. "Karena ini bukan interogasi, karena ini secara yuridis dan proyuridis, agar tidak mengelak lagi ini pelaku," sebutnya.

Pandra menambahkan, saat ini pihaknya tengah melihat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. "Kami juga tracking kehidupan korban dan perlakuan terlapor terhadap korban. Setelah ini jika unsur ini terpenuhi akan dilakukan gelar perkara dan jika terpenuhi kami akan meminta pertanggungjawaban terlapor," tegas Pandra. (*)