• Sabtu, 20 April 2024

OTT Polda Lampung Jangan Sampai seperti OTT Sebelumnya

Selasa, 07 Juli 2020 - 20.09 WIB
1.2k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Kamis (10/10/2019) silam, Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inspektorat Provinsi Lampung.

Dua orang yang salah satunya merupakan auditor muda wilayah 1 berinisial MM, diamankan pasca OTT tersebut, berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang diduga uang suap. OTT tersebut terkait dugaan suap dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung ke Inspektorat Lampung. 

Kala itu, Dirreskrimsus Polda Lampung dijabat oleh Kombes Pol Subakti dan Kasubdit 3 Tipikor dijabat AKBP Eko Mei.

Jabatan AKBP Eko Mei pun berpindah tugas dan digantikan oleh AKBP Yoni Rizal Kova. Sehingga kasus OTT di Inspektorat Lampung ditangani oleh AKBP Yoni. Namun, sepeninggalan AKBP Eko Mei, kasus tersebut tidak diketahui kejelasannya.

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co, di website Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, perkara OTT di Inspektorat Provinsi Lampung dengan tersangka MM tidak ada. Padahal perkara tersebut sudah mau memasuki satu tahun.

Nah, dipertengahan tahun 2020 ini, jabatan Dirreskrimsus dijabat oleh Kombes Pol Ade Sapri Simanjuntak dan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang dipimpin oleh AKBP Yoni Rizal Kova, kembali melakukan OTT di Inspektorat Lampung Timur pada Sabtu (4/7/2020), dan mengamankan empat orang (dua orang ASN dan dua orang sipil), berikut sejumlah barang bukti uang senilai puluhan juta rupiah.

Kala itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan OTT di Inspektorat Lampung. "Iya benar mendapat informasi ada peranan OTT dari Ditreskrimsus," kata Pandra.

Namun, Pandra belum bisa menjelaskan secara rinci terkait OTT tersebut dengan alasan menunggu informasi selanjutnya dari bidang Tipikor Krimsus.

Sementara itu, terkait OTT di Inspektorat Lampung Timur, Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ade Sapri Simanjuntak, saat dikonfirmasi menyarankan untuk mengkonfirmasinya ke Kabid Humas. "Untuk konfirmasi berita yang dimaksud bisa langsung ke Kabid Humas," singkat Ade Sapri, Selasa (7/7/2020) sore.

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi membenarkan OTT di Lampung Timur tersebut. Tapi Pandra enggan membeberkan siapa saja orang yang di OTT tersebut. "Ya benar. Ada empat orang, dua ASN dan duanya sipil biasa. Untuk barang bukti masih dikembangkan," kata Pandra.

OTT yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Lampung ini mendapat sorotan dari Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori dan Pengamat Hukum Unila, Budiono.

Ginda Ansori mengapresiasi kinerja penyidik Tipikor Polda Lampung. "Yang pertama tentunya kita sebagai pemantau penggunaan anggaran di daerah mengapresiasi kinerja kepolisian daerah Lampung khususnya kriminal khusus. Karena dengan adanya OTT ini membuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara atau daerah rentan untuk disalahgunakan oknum tertentu termasuk kinerja pemeriksanya," ungkap Ginda, Selasa (7/7/2020).

Namun, kata Ginda, pada dasarnya Krimsus Polda Lampung dalam melakukan OTT terkadang tersandera regulasi karena yang melibatkan ASN biasanya diperiksa oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

"Tapi harapan kita kepolisian khususnya Krimsus tidak latah dalam melakukan OTT apalagi yang diduga grand design, karena ini menyangkut nasib orang. Bayangkan kalau ASN di OTT pasti proses hukumnya tindak pidana korupsi yang kalau diputus bisa langsung diberhentikan jabatannya dan kedudukannya sebagai ASN," jelasnya.

"Jadi harapan kita, Krimsus lebih pada memeriksa dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan yang ada karena jelas penegakan hukumnya. Kalau OTT dipastikan ada lembaga APIP yang juga dapat memeriksa pelaku. Dan sebagai jalan pengenaan sanksinya," lanjutnya.

Ginda pun mempertanyakan kelanjutan kasus OTT di Inspektorat Provinsi Lampung yang sampai saat ini tidak jelas perkembangannya apakah sudah masuk ke meja hijau (Pengadilan) atau dihentikan.

"Nah kasus OTT yang dulu itu gimana kabarnya?. Harus jelas sudah sampai mana prosesnya apakah lanjut atau tidak, karena kalau itu tidak berlanjut, maka akan menciderai penegakan hukum," pungkasnya.

Ginda berharap kasus OTT yang kedua kalinya ini harus jelas proses hukumnya, jangan sampai tidak jelas seperti OTT sebelumnya.

Sementara itu, Budiono juga mengapresiasi OTT yang dilakukan oleh Polda Lampung. "Kalau benar ada OTT itu, saya mengapresiasi Polda Lampung," ujar Budiono.

Namun, saran Budiono, pihak Polda jangan menutup-nutupi jika memang melakukan OTT tersebut. "Polda seharusnya secepatnya memberikan keterangan benar atau tidak bahwa telah terjadi OTT jangan membiarkan informasi itu seakan-akan ditutupi sehingga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Kita juga mendorong untuk Polda mengusut tuntas kasus ini, sehingga persoalan ini tidak terjadi lagi," pesannya. (*)