ASN Dilarang Berikan Tanda Suka Di Postingan Bakal Calon

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat ditemui dilingkungan Pemkota Bandar Lampung, Rabu (08/06/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Media sosial akan menjadi salah satu bagian dalam kampanye bakal calon maupun pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Namun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang untuk memberikan tanda suka (like) disetiap postingan media sosial milik bakal calon atau calon kepala daerah yang ikut berkomtisi dalam Pilkada mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam masa kampanye atau dalam tahapan seperti saat ini. Masyarakat yang berstatus ASN dilarang memberikan tanda suka atau like terhadap postingan bakal calon.
"Terkait hal ini, kita sudah sampaikan saat melakukan kita roadshow di setiap kantor kecamatan. Bahwa ASN tidak boleh me-like atau berpihak kepada bakal pasangan calon," ungkapnya Rabu (08/06/2020).
Candra menerangkan, apabila salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Komisi ASN guna dilakukan pmeriksaan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau ada dan terbukti, kita akan sampaikan Komisi ASN. KSN yang akan akan memberikan sanksi. Kalau berat, misalnya bisa pemberhentian atau penundaan penaikan pangkat. Tapi kalau ringan, hanya sebatas surat peringatan untuk tidak melakukan perbuatan serupa," kata dia (*)
Berita Lainnya
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbang 262 Miliar
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Dilaporkan ke Polda Lampung, Dokter Billy Rosan Ingin Mediasi dengan Pasangan Sandi dan Nida
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
6.800 Hektare Tanaman Kopi di Lampung Tua dan Rusak, Disbun Kembangkan Inovasi Sistem Pagar
Kamis, 28 Agustus 2025