Gubernur Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah Asal Patuhi Protokol Kesehatan
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memperbolehkan masyarakat Provinsi Lampung melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijriah pada 31 Juli mendatang secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan.
"Saya masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Namun jika tidak ada kebijakan Pemerintah Pusat, maka diperbolehkan dengan protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Gubernur saat dimintai keterangan, Rabu (8/7/2020).
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menjaga jarak antar jamaah minimal satu hingga dua meter, masyarakat wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Pelaksana tugas (Plt) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Wasril Purnawan menyatakan hal yang sama. "Iya boleh, karena sudah ada edaran dari Kemenag. Pelaksanaan harus dengan protokol kesehatan termasuk pemotongan hewan kurban," katanya.
Ketentuan penyelenggaraan Idul Adha 2020 selama pandemi Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman.
Dalam edaran disebutkan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, lapangan atau ruangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan gugus tugas, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Serta tidak mewadahi sumbangan atau sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








