• Jumat, 26 April 2024

Kadis BMBK Lampung: Ruas Jalan Tegal Mukti -Tajab Waykanan Segera Diperbaiki

Rabu, 08 Juli 2020 - 13.15 WIB
190

Kepala Dinas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung saat dimintai keterangan. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Sepanjang 20 Kilometer ruas jalan Tegal Mukti - Tajab Kabupaten Way Kanan segera diperbaiki dalam waktu dekat ini. Dalam memperbaiki ruas ini, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung akan menggandeng tiga industri dengan menggunakan dana corporate social responbility (CSR)

Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengungkapkan jika tiga industri tersebut ialah PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dan PT. Bumi Waras.

"Jadi kami menggandeng industri untuk memperbaiki ruas jalan di Way Kanan. Karena ruas ini merupakan arus logistik baik tebu, sawit dan karet," kata Mulyadi saat dimintai keterangan usai menghadiri Rapat Penanganan Jalan Ruas 088 (Tegal Mukti-Tajab) dan Ruas 067 (Negara Ratu-SP Tujok) di Rumah Makan Kayu, Rabu (8/7/2020).

Lanjut Mulyadi, ruas jalan yang akan diperbaiki kali ini memiliki panjang 36 kilometer dan lebar 6 meter, namun yang mengalami kerusakan parah sepanjang 20 kilometer. Untuk memperbaiki jalan tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp 60 miliar.

"Jadi dalam perbaikannya bisa satu atau dua tahap, tergantung kemampuan masing-masing. Pemprov juga turut membantu dalam perbaikan jalan di ruas ini, ada sekitar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar dan membantu perencanaan dan pengawasan," timpalnya.

Menurut Mulyadi, CSR dari industri ini membantu dalam penguatan konektivitas di Lampung baik dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan tol dan Kabupaten/Kota. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Lampung tetap terjaga dengan memperbaiki infrastruktur jalan.

"Karena itulah Dinas Bina Marga menjalin sinergi dengan kabupaten. Jalan itukan sistem dari produksi ke pasar. Tidak terlepas dalam mewujudkan itu perlu tantangan, bantu mewujudkan misi pak Gubernur," tutupnya. (*)

Editor :