Kemenkes Patok Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Lampung Sampaikan Keluhan RS Swasta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp150 ribu.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditanda-tangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut ke beberapa rumah sakit (RS) swasta yang membuka pelayanan rapid test secara mandiri.
"Ada beberapa respon dari RS yang masuk ke dalam hotline Dinkes merasa keberatan atas kebijakan tersebut," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020).
"Ada beberapa RS swasta yang mengatakan sudah menyetok beberapa rapid test yang harganya diatas Rp150 ribu. Jika dipatok harga segitu, mungkin mereka akan rugi. Nanti kita akan sidak ke RS, rapid test mereka merk apa," bebernya.
Hingga saat ini, keluhan tersebut sudah disampaikan ke Kemenkes dan sedang menunggu kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan untuk RS swasta. "Kami di pemerintah tidak masalah, karena kami tidak menarik bayaran, yang masalah di pelayanan swasta," timpalnya.
Hingga saat ini Dinkes belum menerima laporan dari RS swasta yang mengajukan diri untuk melayani rapid test secara mandiri. "Entah kalau RS swasta izin ke Kabupaten/Kota. Karena sudah ada yang mengeluarkan surat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025