Kemenkes Patok Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Lampung Sampaikan Keluhan RS Swasta
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp150 ribu.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditanda-tangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut ke beberapa rumah sakit (RS) swasta yang membuka pelayanan rapid test secara mandiri.
"Ada beberapa respon dari RS yang masuk ke dalam hotline Dinkes merasa keberatan atas kebijakan tersebut," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020).
"Ada beberapa RS swasta yang mengatakan sudah menyetok beberapa rapid test yang harganya diatas Rp150 ribu. Jika dipatok harga segitu, mungkin mereka akan rugi. Nanti kita akan sidak ke RS, rapid test mereka merk apa," bebernya.
Hingga saat ini, keluhan tersebut sudah disampaikan ke Kemenkes dan sedang menunggu kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan untuk RS swasta. "Kami di pemerintah tidak masalah, karena kami tidak menarik bayaran, yang masalah di pelayanan swasta," timpalnya.
Hingga saat ini Dinkes belum menerima laporan dari RS swasta yang mengajukan diri untuk melayani rapid test secara mandiri. "Entah kalau RS swasta izin ke Kabupaten/Kota. Karena sudah ada yang mengeluarkan surat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rampas Mobil Warga, Enam Debt Collector Diamankan Polda Lampung
Minggu, 28 Juni 2026 -
Muharram Berkah Bersama YBM PLN, Khitan Massal Gratis Hadir untuk Anak-anak Lampung Utara
Minggu, 28 Juni 2026 -
Istri Tukang Ojek Menang Hadiah Rumah, Pedagang Cilok Bawa Pulang Mobil di Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung
Minggu, 28 Juni 2026 -
Warga Kemiling Cerita Detik-detik Gagalkan Pencuri Motor Bersenpi
Minggu, 28 Juni 2026








