LPA Tubaba Minta Hukum Tegas Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengecam kejadian asusila yang menimpa korban berinisial SL (15), korban pencabulan yang dilakukan RA (20), warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Baca juga : Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sekertaris LPA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tubaba. Prinsipnya LPA tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.
"Korban dalam dampingan LPA untuk proses trauma healing selama 6 bulan. Rencananya hari Kamis akan kami bawa ke psikolog di Bandar Lampung," kata Ari G Tantaka, Rabu (8/7/2020).
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LPA mengapresiasi Polres Tubaba, karena cepat merespon dan menindak-lanjuti kejadian tersebut. "Kami harap pelaku segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tubaba Art Festival Raih Penghargaan Nasional, Bukti Daerah Kecil Spirit Kreativitas Besar
Sabtu, 01 November 2025 -
Pesta Sastra Warnai Pembukaan Tubaba Art Festival, Rayakan Ingatan dan Kebersamaan Lewat Seni
Kamis, 30 Oktober 2025 -
11 Kursi Strategis di Pemkab Tubaba Diperebutkan, Jabatan Sekda Jadi Incaran Utama
Rabu, 29 Oktober 2025 -
400 Keluarga Berisiko Stunting di Tubaba Dapat Beras dan Telur
Senin, 27 Oktober 2025









