Pencairan Anggaran Pilkada 100 Persen, KPU Lampung: 8 Kabupaten/Kota Masih Proses
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota masih terus melakukan upaya komunikasi dengan pemerintah setempat, guna anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat terealisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2020 pasal 16.
Dalam Permendagri pasal 16 tersebut dijelaskan, pemerintah diwajibkan memenuhi anggaran Pilkada sampai 100 persen, 5 bulan sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Terkait itu Pemda 8 Kabupaten/Kota di Lampung harus merealisasikannya pada Kamis (8/7/2020) besok.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, tekait anggaran Pilkada sedang dalam proses koordinasi dan pengusulan pemenuhan hibah 100 persen. Pada prinsipnya anggaran yang ada sekarang di kas KPU masih tersedia untuk melaksanakan tahapan Pilkada.
"Kita berharap Pemda segera merealisasikan pemenuhan anggaran sesuai pasal 16 Permendagri 41 tersebut," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Ditanya terkait data terbaru di 8 Kabupaten/Kota, Erwan mengaku, untuk saat ini data anggaran sudah ada perubahan. Seperti di Lampung Selatan dan Lampung Tengah ada tambahan anggaran yang masih menunggu adendum NPHD. "Selain itu, yang ditransfer juga datanya berubah lagi, seperti Lampung Timur misalnya, dan ini akan terus di update," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dongkrak PAD, Pemprov Lampung Data Ulang Alat Berat
Senin, 12 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru
Minggu, 11 Januari 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026









