Perpanjang MOU dengan Kejari, Walikota Bandar Lampung: Harus Sesuai Aturan

Penandatanganan perpanjangan Mou Pemkot bersama Kajari, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menginginkan perpanjang kesepakatan Mou bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan Dinas pekerjaan umum (PU), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan walikota Bandar Lampung Herman HN, yang diwakili sekretaris Badri Tamam, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7/2020).
"Jadi Kerjasama ini semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau waktunya tiga bulan ya tiga bulan selesai, itu yang kita mau lakukan," kata Bandri.
Dia menerangkan, karena kerjasama ini juga memiliki peran yang strategis terhadap pengawalan terhadap program-program Pemkot Bandar Lampung.
"Kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan agar kedepannya lebih baik lagi," ungkapnya.
Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, peran kejaksaan sendiri yaitu untuk berperan aktif melakukan pendampingan. Namun pihaknya saat ini sedang fokus mendampingi pada anggaran penanganan Covid-19.
"Dengan adanya sinergitas ini diharapkan semua anggaran penanganan Covid-19, dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadinya penyimpangan," terangnya.
Tindakan hukum lain lanjutnya, pihaknya bisa menjadi mediatornya Pemda. Misalnya, Pemda dengan instansi lain seperti BUMN atau BUMD ada permasalahan. Jadi peran kejaksaan jaksa negara ini luas. "Tetapi dengan Pemda kita ada tiga peran yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025