Perpanjang MOU dengan Kejari, Walikota Bandar Lampung: Harus Sesuai Aturan
Penandatanganan perpanjangan Mou Pemkot bersama Kajari, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menginginkan perpanjang kesepakatan Mou bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan Dinas pekerjaan umum (PU), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan walikota Bandar Lampung Herman HN, yang diwakili sekretaris Badri Tamam, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7/2020).
"Jadi Kerjasama ini semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau waktunya tiga bulan ya tiga bulan selesai, itu yang kita mau lakukan," kata Bandri.
Dia menerangkan, karena kerjasama ini juga memiliki peran yang strategis terhadap pengawalan terhadap program-program Pemkot Bandar Lampung.
"Kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan agar kedepannya lebih baik lagi," ungkapnya.
Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, peran kejaksaan sendiri yaitu untuk berperan aktif melakukan pendampingan. Namun pihaknya saat ini sedang fokus mendampingi pada anggaran penanganan Covid-19.
"Dengan adanya sinergitas ini diharapkan semua anggaran penanganan Covid-19, dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadinya penyimpangan," terangnya.
Tindakan hukum lain lanjutnya, pihaknya bisa menjadi mediatornya Pemda. Misalnya, Pemda dengan instansi lain seperti BUMN atau BUMD ada permasalahan. Jadi peran kejaksaan jaksa negara ini luas. "Tetapi dengan Pemda kita ada tiga peran yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








