• Jumat, 29 Maret 2024

Polres Pringsewu Amankan 2 Pelaku Pencabulan Puluhan Anak di Bawah Umur

Rabu, 08 Juli 2020 - 16.09 WIB
260

Kedua pelaku IM alias Tole (38) dan IP (41), saat diamankan di Mako Polres Sukoharjo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengamankan IM alias Tole (38) dan IP (41) warga Kecamatan Banyumas, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir SH menyatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2020), berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.

Dalam pengembangannya, korban pencabulan dari pelaku IM ada 18 orang dan pelaku IP 6 orang. Dimana rentang usia para korban 13-15 tahun. Jumlah korban tersebut dimungkinkan bisa bertambah. "Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus," kata Iptu Musakir, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan keterangan, awalnya korban mengikuti latihan pencak silat yang dilaksanakan di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Pada waktu istirahat, korban dipanggil oleh pelaku ke rumah kosong yang berada dekat dengan tempat latihan. Setelah berada di dalam rumah kosong, pelaku melakukan perbuatannya.

"Setelah kami tanya para korban, mereka takut karena status pelaku orang penting dalam organisasi pencak silat tersebut," jelasnya.

Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan salah-satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda dari sebelumnya. "Korban akhirnya mengaku. Sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi," ujarnya.

"Kami telah mengundang tim psikologi guna melakukan pemeriksaan kejiwaan dari kedua pelaku tersebut. Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku kami jerat dengan pasal 28 Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->