Polsek Baradatu Way Kanan Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia

Tersangka ER (36), saat diamankan di Polsek Baradatu, Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan ER (36), diduga pelaku tindak pidana pemerasan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.15 WIB, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Ketika di perjalanan, korban dihentikan pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher, hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena tidak ada uang, korban disuruh mencari uang dan motor ditahan pelaku,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).
Setelah mendapat uang pinjaman Rp50.000, korban menemui pelaku dan memberikannya, setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu. "Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025