• Kamis, 25 April 2024

CV Sari Karya Siap Reklamasi Bekas Galian Tambang

Kamis, 09 Juli 2020 - 19.38 WIB
542

Lokasi tambang batu CV Sari Karya di Jalan Sumber Organik, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bekas galian yang menelan korban jiwa di dekat aktivitas tambang batu CV Sari Karya milik Kardoyo, di Jalan Sumber Organik, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, siap dilakukan penataan kembali atau reklamasi.

Kepala Teknik Tambang CV Sari Karya, Suranto mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk melakukan reklamasi dengan melakukan penghijauan dan penimbunan tanah di bekas galian tambang serta memasang rambu-rambu.

"Kami minta waktu satu bulan," katanya saat memberikan klarifikasi di kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Kamis (9/7/2020).

Lokasi lubang galian tersebut sebenarnya tidak masuk dalam koordinat titik penambangan CV Sari Karya sesuai Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun lokasi tersebut telah ada beberapa tahun dan milik keluarga Kardoyo. "Karena pemiliknya sakit jadi dilimpahkan ke pak Kardoyo untuk menjembatani. Kemarin juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan Pak Kardoyo,” tambahnya.

Bekas galian tambang tersebut kini sudah di pagar keliling dan bekas lubang ditimbun menggunakan tanah dan akan ditanami tumbuhan akasia. "Saat ini masih proses penimbunan tanah," terangnya.

Sementata itu Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Abraham Pawakan mengatakan, pihaknya bersama tim siap mengawal reklamasi yang akan dilakukan CV Sari Karya. "Kemarin sudah didatangi memang ada yang perlu diperbaiki," timpalnya.

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan maupun perbaikan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sangsi berupa pemberhentian sementara proses pertambangan.

CV Sari Karya sudah memiliki IUP yang sudah diperpanjang sebanyak dua kali. "Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2010, ini mau perpanjang yang ketiga kalinya. Satu kali perizininan itu masa berlakunya 5 tahun," tutupnya. (*)