• Sabtu, 20 April 2024

Fraksi Golkar Akui Miliki Berkas Peserta Lelang yang Diduga Palsu

Kamis, 09 Juli 2020 - 19.07 WIB
514

tenaga ahli Fraksi Partai Golkar, Very Partawijaya, saat menunjukkan bukti yang mereka miliki. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi sorotan pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan pertanggung-jawaban Kepala Daerah Kabupaten Lambar atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Hal itu karena Fraksi Partai Golkar menyebut adanya dugaan pemalsuan berkas peserta lelang yang ada di kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada unit ULP setempat.

Baca juga : Pemkab Lambar Sangkal Adanya Dokumen Palsu yang Disebut Fraksi Golkar

Melalui tenaga ahli Fraksi Partai Golkar, Very Partawijaya, mendampingi ketua Fraksi Ismun Zani mengaku, pihaknya mempunyai dokumen yang diduga palsu yang sebelumnya disebutkan oleh ketua Fraksi, Ismun Zani saat membacakan pandangan Fraksi pada rapat paripurna.

"Berdasarkan pengaduan pihak rekanan yang masuk ke Fraksi, ada perusahaan peserta lelang di ULP Lambar yang lolos evaluasi, padahal ada berkas yang palsu yakni berkas perjanjian sewa peralatan," kata Very, Kamis (9/7/2020).

Jadi yang dimaksud yaitu paket pekerjaan B3/Pembangunan Rumah Paramedis (Puskesmas Batu Ketulis 2) dengan nilai Rp350 juta.

"Data yang kita miliki yaitu PT Trontonio Jaya Abadi, selaku penyedia alat sudah mengeluarkan surat konfirmasi No :225/SK-PT.TJA/VI/2020 yang isinya, setelah diperiksa dan diteliti, selaku PT Trontonio Jaya Abadi tidak mengeluarkan atau membuat surat perjanjian sewa peralatan dengan CV Fhesagi Jaya dengan nomor 159/SP-TJA/XI/2020 untuk pekerjaan yang dimaksud," jelas Very.

"Pihak ULP juga diduga tidak melakukan pengecekan keaslian berkas sehingga langsung lolos saja. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta kepada dinas terkait untuk memeriksa kelalaian tersebut. Perlu saya sampaikan surat dari PT Trontonio Jaya Abadi yang kami pegang dikeluarkan di Bandar Lampung tertanggal 15 Juni 2020," sambung Very. (*)