• Jumat, 26 April 2024

Kasus Dugaan Asusila, Polda Lampung Ultimatum Oknum P2TP2A Lamtim

Kamis, 09 Juli 2020 - 18.39 WIB
200

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ultimatum atau memberi peringatan kepada pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DA, oknum UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Pasalnya, pada surat panggilan pertama yang dilayangkan kepada DA, yang berangkutan tidak datang ke Polda Lampung untuk dimintai keterangannya sebagai orang yang dilaporkan korban N (14). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad, Kamis (9/7/2020).

"Proses penyelidikan ini harus profesional bagaimana menghargai warga negara yang harus bertanggung jawab," kata Pandra.

Pandra pun mengingatkan barang siapa yang mengetahui keberadaan DA untuk segera menyampaikan ke pihak kepolisian. "Kami ada undang-undang, apabila ada yang menyembunyikan DA akan diatur dalam pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukumannya," tegasnya.

Penyidik Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan olah TKP di rumah korban N. "Ini dilakukan untuk memastikan saksi korban. Sehingga nantinya urutan kejadian sebagai alat bukti terpenuhi dan proses penyidikan lebih terang," jelasnya.

Disinggung apa yang didapat dari olah TKP tersebut, Pandra mengatakan, ada penambahan saksi.

Disisi lain Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah mengatakan, olah TKP dilaksanakan di rumah N dari pukul 12.00 - 14.00 WIB. "Tak hanya di rumah N, tim juga mendatangi kediaman tersangka DA. Tapi rumahnya kosong dan temuan apa saja nanti penyidik yang menyampaikan," timpalnya.

Kodri berharap Polda Lampung bisa mengungkap bahwa tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga perdagangan orang. "Biar terang, kalau indikasi korban lainnya belum tau, karena memang N ini anak-anak, dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," tandasnya. (*)