• Kamis, 28 Maret 2024

Konsumsi Sabu, Oknum ASN dan Istri Sirinya Ditangkap Polres Tanggamus

Kamis, 09 Juli 2020 - 18.25 WIB
486

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap HS (56), seorang oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung beralamat di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, yang diduga pelaku penyalahguna Sabu.

Selain HS, turut diamankan IS (32) warga Sukarame, Bandar Lampung yang merupakan istri siri HS. Dalam penangkapan yang disaksikan aparatur Pekon setempat, petugas mengamankan barang bukti sabu sisa pakai serta alat pakai yang disembunyikan di dalam gelas.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap, Rabu (8/7/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS di Pekon Banding Agung, Talang Padang, sering dipakai untuk konsumsi sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas," kata Kasat, Kamis (9/7/2020)

Atas penangkapan itu polisi juga sedang memburu penjual sabu tersebut. "Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, dengan harga Rp200 ribu," tegasnya.

Saat ini HS masih diperiksa di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->