• Jumat, 26 April 2024

Masa Pengenalan Sekolah Hanya Berlaku Untuk Zona Hijau Covid-19

Kamis, 09 Juli 2020 - 16.29 WIB
1k

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Kamis (9/7/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SMA/SMK sederajat akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020 mendatang. Karena adanya pandemi Covid-19, maka MPLS akan dilakukan dengan dua tahap, yaitu secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, untuk daerah zona hijau Covid-19, pelaksanaan MPLS boleh dilakukan secara tatap muka. Namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Harus mendapat kajian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung," kata Sulpakar saat dimintai keterangan, Kamis (9/7/2020).

Ada 6 daerah zona hijau Covid-19, diantaranya Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Way Kanan.

"Untuk zona kuning, oranye dan merah tidak dilakukan secara tatap muka, tapi melalui daring,” lanjutnya.

Sebelum melakukan pembelajaran secara tatap muka, pihak sekolah terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan, kemudian akan dikonsultasikan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung. 

"Meskipun disetujui, tapi saat terjadi situasi tidak aman atas pandemi Covid-19, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menutup kembali. Karena zona bersifat fluktuasi atau bisa berubah-ubah," terangnya.

Sekolah yang berbeda di zona hijau pun harus memperhatikan standar operasional prosedur protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Seperti menyediakan titik kumpul penurunan siswa, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan, dan jarak duduk minimal 1 sampai 1,5 meter.

"Belajar hanya 3,5 jam. Kalau sudah selesai langsung pulang ke rumah masing-masing. Sementara kantin, perpustakaan, tempat bermain, taman baca dan laboratorium tutup sementara," paparnya.

Pada tahun pelajaran 2020/2021 ada sebanyak 251 sekolah tingkat SMA Negeri se-Provinsi Lampung yang membuka pendaftaran dengan total kuota diterima sebanyak 47.790 orang. Sedangkan untuk SMK Negeri terdapat 109 sekolah dengan kuota diterima sebanyak 27.098 orang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika rekomendasi pembukaan sekolah bisa melalui gugus tugas Kabupaten/Kota.

"Biasanya dari gugus tugas Kabupaten/Kota dulu, kalau Bandar Lampung kan zona oranye. Tidak akan membuka secara luring tapi daring dan sampai saat ini belum ada yang meminta pendapat," katanya.

Pembukaan sekolah tidak hanya ditentukan oleh zona, namun juga menggunakan kajian epidemiologi yang dilihat dari jumlah kasus, jumlah kesiapan rumah sakit dengan tempat tidur, dan juga jumlah tenaga kesehatan.

"Kalau kajian epidemiologi tidak akan berubah jadi kekuatannya berada di situ. Selain itu sekolah yang akan dibuka sebaiknya menyiapkan pos kesehatan. Jadi ketika terjadi sesuatu segera diambil tindakan. Koordinasi dengan puskesmas setempat, pasti akan diatur oleh Puskesmas," terang Reihana. (*)