Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur Pelaku Pencabulan Modus COD di Natar

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamakan DC (16), pelaku pencabulan terhadap korban AA (15), dengan modus cash of delivery (COD) jual beli online, pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar jam 22.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula Senin (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban berjanji bertemu atau COD di Chandra Supermarket, Desa Merak Batin, Natar, dengan tujuan korban akan menjual Hanphone (HP) miliknya kepada pelaku.
Selanjutnya saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang untuk pembayaran HP. Ternyata pelaku membawa korban ke tempat lain yang sudah ada satu pelaku lain menunggu. Kemudian kedua pelaku melakukan pencabulan kepada korban.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, awalnya pihaknya mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena korban tidak mengenal pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. "Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi tempat tinggal salah satu pelaku,” katanya, Kamis (9/7/2020).
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” terang AKP Hendy. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025