Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur Pelaku Pencabulan Modus COD di Natar
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamakan DC (16), pelaku pencabulan terhadap korban AA (15), dengan modus cash of delivery (COD) jual beli online, pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar jam 22.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula Senin (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban berjanji bertemu atau COD di Chandra Supermarket, Desa Merak Batin, Natar, dengan tujuan korban akan menjual Hanphone (HP) miliknya kepada pelaku.
Selanjutnya saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang untuk pembayaran HP. Ternyata pelaku membawa korban ke tempat lain yang sudah ada satu pelaku lain menunggu. Kemudian kedua pelaku melakukan pencabulan kepada korban.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, awalnya pihaknya mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena korban tidak mengenal pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. "Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi tempat tinggal salah satu pelaku,” katanya, Kamis (9/7/2020).
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” terang AKP Hendy. (*)
Berita Lainnya
-
Dibuka Aksi Jetski Utusan Khusus Presiden, Lamsel Fest 2025 Jadi Ajang Tingkatkan UMKM dan Wisata
Sabtu, 15 November 2025 -
HUT Lampung Selatan ke-69, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Hari
Jumat, 14 November 2025 -
Aksi Penculikan Anak di Bawah Umur Gemparkan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Korban Ditinggalkan di Kebun Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba hingga Judi Online
Jumat, 14 November 2025









