• Rabu, 24 April 2024

Setelah Polri, Kini Jaksa Dilarang Pamer Kemewahan di Media Sosial

Kamis, 09 Juli 2020 - 16.41 WIB
456

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung RI mengeluarkan larangan bagi para jaksa untuk hidup bermewah-mewahan atau hedonisme dan memamerkannya di Media Sosial (Medsos).

Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor B-720/D/DS/06/2020 pada 19 Juni 2020, yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung, Mida Bidang Intelejen Jan. S. Maringka, perihal penerapan pola hidup sederhana dan etika menggunakan Medsos, yang ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia.

Dalam surat tersebut mencermati perkembangan situasi dan kondisi saat ini, masih ditemukan keberadaan Kejaksaan yang belum sepenuhnya menghayati dan menerapkan pola hidup sederhana untuk Aparatur Negara di lingkungan Kejaksaan RI  Pemanfaatan Medsos.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan keteladanan kepada masyarakat tentang pola hidup sederhana dan etika dalam penggunaan media sosial, bersama ini disampaikan petunjuk Pimpinan sebagai berikut.

Pertama, agar setiap anggota Kejaksaan dapat gaya hidup dengan tidak membeli  atau memamerkan barang-barang mewah yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dengan mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan. 

Kedua, agar pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi dan penyampaian informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta konten positif lainnya yang disampaikan pesan perdamaian, pemahaman nilai agama dan kebangsaan yang cinta damai.  

Ketiga, menghindari penggunaan pakaian dinas dan atribut Kejaksaan tidak sesuai peruntukannya yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan sebagai otoritas penegak hukum dan martabat perusahaan kejaksaan. 

Keempat, mencermati dan menginformasi tentang jajaran ASN Kejaksaan di bawahnya mengenai larangan mengeluarkan, menyebarluaskan, dan atau mendukung sesuai persetujuan melalui media sosial ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal ika, NKRI, Pemerintah, Suku, Agama, Ras dan  Antar golongan mengeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: K.26-30 / V.72-2 / 99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.  

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasinpenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, membenarkan surat tersebut. "Iya mas. Setelah dilihat dan diteliti, benar surat tersebut. Arahan (dari pak Kejati Lampung) sama dengan isi surat itu, surat tersebut diteruskan ke Kejati dan Kejari," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Ditanya soal sanksi jika ada yang melanggar, ia tak bisa memaparkan secara spesifik. "Kalau sanksi untuk ASN semua sama dengan ASN lainnya," kata dia

Sebelumnya, Mabes Polri juga sudah mengeluarkan larangan hidup mewah dan memamerkannya di Medsos. Larangan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap anti korupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih. (*)