• Jumat, 19 April 2024

ULP Lambar Diduga Loloskan Peserta Lelang Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 09 Juli 2020 - 11.59 WIB
306

Rapat paripurna bertempat di ruang sidang maghgasana lingkungan kantor DPRD Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat diduga meloloskan peserta lelang yang menggunakan syarat atau berkas dokumen palsu.

Hal tersebut mencuat saat rapat paripurna pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan pertanggung jawaban kepala daerah kabupaten Lampung Barat atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Bertempat di ruang sidang maghgasana lingkungan kantor DPRD Lampung Barat, Fraksi Partai Golkar meminta agar Bupati Parosil Mabsus mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada unit ULP atas dugaan tersebut dengan sejumlah indikasi.

"Poin pertama oknum ASN pada ULP atau Pokja diduga tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar dan yang kedua ULP atau Pokja juga diduga telah melakukan persetujuan hukum dan melakukan kebohongan publik dengan meloloskan peserta dan menyatakan dokumen peserta lelang adalah asli," kata Ismun, saat membacakan pandangan umum Fraksi, Kamis (9/7/2020).

Selain itu pihak nya juga meminta agar OPD yang mengelola kegiatan fisik untuk melaksanakan Tupoksi secara profesional terutama terhadap proyek fisik yang telah dan akan dilaksanakan, pasalnya Fraksi Golkar telah menerima pengaduan dan menemukan beberapa pekerjaan yang telah dibayar 100 persen sedangkan fisik dilapangan tidak berfungsi bahkan tidak sesuai spek.

Disisi lain, Fraksi Golkar juga meminta agar pemerintah daerah mempercepat dan menata ulang Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat untuk dilakukan pemekaran karena semenjak berpisah dengan Kabupaten Pesisir Barat belum pernah ada pemekaran Pekon yang ada di bumi beguai jejama sai betik.  (*)

Editor :