• Senin, 07 Juli 2025

26 Persen Jalan Provinsi Rusak, Ini Kata Kepala Dinas BMBK Lampung

Jumat, 10 Juli 2020 - 15.20 WIB
199

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan saat mengikuti program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (10/7/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mewujudkan jalan mantap 81 persen hingga tahun 2024 pada 1.700 kilometer jalan provinsi, terus menjadi upaya bagi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Melalui program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (10/7/2020), Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyebut, saat ini kondisi jalan rusak yang dimiliki Provinsi Lampung sebanyak 26 persen dari total panjang jalan provinsi tesebut.

Sedangkan sisanya yakni 74 persen atau 1.200 kilometer mantap sejak akhir tahun 2019, dengan artian jalan tersebut dalam kondisi baik dan sedang. 

“Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2020-2024 itu harapannya ada kenaikan 1 persen tiap tahun, sampai nanti 81 persen jalan mantap tahun 2024. Sehingga yang mantap itu dipelihara dan yang rusak diperbaiki dan ditingkatkan. Ini tidak mudah karena kaitannya dengan anggaran,” ungkap Mulyadi saat bincang dengan Direktur Utama Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang.    

Dikatakan Mulyadi, tiap tahunnya Dinas BMBK Provinsi Lampung membutuhkan anggaran minimal Rp1,2 triliun untuk perbaikan dan pemeliharaan 99 ruas jalan Provinsi Lampung.    

“Saya simulasikan pakai modeling untuk mempertahankan 74 persen ini dan memperbaiki 26 persen, kami membutuhkan anggaran Rp1,2 triliun per tahun agar itu tetap survive. Karena dalam teori pemeliharaan itu kalau setahun tidak dipelihara dia akan turun kualitasnya, lambat saja memelihara infrastruktur itu nilainya akan berkurang, dia gagal. Harusnya menjadi komitmen bersama bahwa ada anggaran yang mumpuni,” terangnya.

Sebab menurut dia, jalan berfungsi untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung. Dimana berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan menjadi tools atau alat untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Jalan itu juga untuk ekonomi, sosial, keamanan, untuk mengurangi disparitas wilayah. Apalagi jalan provinsi ini menghubungkan antara pusat produksi dengan pasar,” kata dia. (*)

Editor :