• Kamis, 28 Maret 2024

Bapenda Pringsewu Bagi SPPT PBB 2020, Sampai Desember Tidak Dikenakan Denda

Jumat, 10 Juli 2020 - 09.42 WIB
257

Kepala Bapenda Pringsewu, Hipini. Foto: Ist.

Pringsewu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu membagikan SPPT PBB ke setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu baru baru ini.

Pembagian SPPT PBB kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena masih dalam suasana Covid 19 sehingga pembagiannya dilakukan disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Kepala Badan Pendapatan setempat, Hipni mengatakan sesuai dengan Surat edaran no: 900/222/8.03/2020 tentang dukungan stimulasi pajak daerah kewenangan Kabupaten Pringsewu menangani dampak covid-19 dan menindak lanjuti surat Gubernur Lampung nomor 500/1158/04/2020 tanggal 30 maret 2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak covid 19 dan keputusan Bupati Pringsewu nomor B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang dukungan stimulus pajak daerah Kabupaten Pringsewu menangani covid 19.

"Berkaitan dengan surat tersebut maka pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada bulan agustus 2020, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melampaui jatuhnya tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka tidak dikenakan sanksi administrasi(denda) sebesar 2 persen perbulan(sampai dengan bulan desember 2020), bagi wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB-P2, maka lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan sampai 40 persen dan Pemberian keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen selama 4 bulan dari mulai bulan april 2020," ungkapnya.

Dikatakannya, untuk PBB P-2 mengalami kenaikan karena sesuai dengan amanat undang undang no 28 tahun 2009 maksimal tiga tahun ada penyesuaian tahun 2016 namun penyesuaian baru tahun 2019.

"Kenaikan juga sesuai hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 antara lain temuannya tidak diadakan penyesuaian NJOP sesuai amanah undang undang dan penetapan pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak dan sekarang ini nilainya mengalami kenaikan," ungkapnya.

Sementara untuk target PBB P-2  tahun 2020  sekitar Rp 10.650.338.400.00 tapi karena ada dampak covid 19 ada pengurangan 2 miliar, untuk pajak hotel  target 183.750.000.00 menjadi 150.000.000.00 dan pajak Restoran 2.400.000.000.000 menjadi 1.400.000.000.00. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->